Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan status dari terduga yakni, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara itu dilakukan dalam pekan ini.
Dalam jumpa pers yang dilakukan, dirinya juga menjelaskan pemeriksaan yang dijalani oleh Panji Gumilang pada Senin kemarin selaras dengan temuan dari PPATK.
Tim penyidik Bareskrim pun menduga, rekening pribadi Panji Gemilang digunakan bukan untuk transaksi pribadi saja, namun juga digunakan sebagai transaksi kepentingan yayasan.
“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, dimana rekening APG yang jumlah ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan. Itu yang kami dalami dan mungkin dalam pekan ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan, namun itu masih menunggu hasil perkara yang akan kami laksanakan pada pekan ini,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri. Berikut selengkapnya. (ayu)