Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan institusinya berlanjut ke proses mediasi.
Mediasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi di ruang mediasi lantai 3 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang yang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama diwakilkan dengan kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
Sebelumnya diketahui, pada (6/7/2023) lalu, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI dengan menuntut ganti rugi sebesar 1 triliun rupiah atas kerugian material dan immaterial lantaran merasa disudutkan.
Kemudian pada (26/7/2023), pihak Anwar Abbas berniat menggugat balik Panji Gumilang dengan menuntut kerugian material dan immaterial sebesar 2 triliun rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)