Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana pembunuhan Brigadir Yosua, Richard eliezer ternyata sudah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Eliezer mendapat program Cuti bersyarat hingga statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Perubahan status Eliezer dijelaskan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti mengatakan Eliezer menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan. (awy)