Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2023.
“Sejak (14/4/2023) sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 20 tahun 2023, sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana, tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap terpidana atau ahli warisnya,” jelas Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.
“Kita tinggal tunggu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” tambahnya. Berikut selengkapnya. (ayu)