Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yakni Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Ridwan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan kedua tangan Ridwan yang tampak diborgol.
Diketahui sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel tersebut.
“Hari ini kita tetapkan 2 tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian SDM dan yang kedua HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM,” jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Adapun peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)