Jakarta, tvOnenews.com - Kemudahan mendapat pinjaman tanpa anggunan justru menjadi petaka saat nasabah telat membayar hingga akhirnya berbuah teror. Pihak OJK pun buka suara terkait hal tersebut.
Sardjito selaku Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, sejumlah pencegahan telah pihaknya lakukan.
“Kita sudah lakukan dan undang Meta juga Kominfo sebagai bagian dari koordinasi antara kementerian lembaga dan juga sebagai bagian dari Satgas pemberantasan entitas ilegal ini dan kita akan pastikan bahwa baik Google Meta harus accountable supaya tidak banyak pelaku-pelaku yang ilegal memasang iklan,” jelas Sardjito selaku Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK.
“Begitu juga Kominfo, tentu akan bekerja dengan erat dan menyiapkan peraturan pemerintah yang akan memberikan kepastian untuk hal ini. Dengan demikian, filter untuk dari sisi pencegahan kita akan lakukan yang terbaik,” tambahnya.
Adapun penindakan selanjutnya dengan lahirnya Undang-Undang terkait pinjaman online legal maupun ilegal dengan hukuman minimal 5 tahun sampai 10 tahun penjara dan membayar denda sejumlah satu triliun rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)