Jakarta, tvOnenews.com - Dalam putusan sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar 120 miliar rupiah.
Namun pihak kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar rupiah kepada anak korban, hukuman penjara 7 tahun akan dijatuhkan kepada korban.
Maka dari itu, jika ditotal pidana penjara terdakwa menjadi 19 tahun penjara, tuntutan tersebut sudah dijumlah dengan tuntutan hukuman sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Pihak kuasa hukum David Ozora serta keluarga korban pun mengaku mengapresiasi dan sesuai dengan harapan atas tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy.
“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa, tidak hanya melepaskan kepada normatif ya, tadi saya juga melihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi terkait ketika restitusi tidak dibayarkan, apalah penggantinya layak,” ungkap Melissa selaku kuasa hukum David Ozora.
Dirinya juga menilai, putusan ini tidak adil bagi korban jika keputusan tersebut hanyalah kurungan. Sehingga penambahan hukuman 7 tahun pasti sudah berdasarkan pertimbangan.
Tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini (15/8/2023) pun dinilai telah sesuai dengan harapan pihak keluarga korban, David Ozora. Berikut selengkapnya. (ayu)