Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera Menentukan status hukum Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal terkait dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan.
Diketahui hingga kini, pihak KPK tengah menguatkan informasi maupun bukti termasuk menganalisa fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang.
Sebelumnya dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukkan sebagai THR pejabat di Kemenhub, salah satunya diduga diterima oleh Dirjen Perkeretaapian Muhammad Risal.
Asep Guntur selaku PLT Deputi Penindakan KPK menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan guna mengetahui pelanggaran pasal dalam kasus tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)