Jakarta, tvOnenews.com - Dari gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Status penyelidikan kini menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian mengklaim, menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Panji Gumilang disangkakan atas pasal TPPU dengan tindak pidana yakni penggelapan atas dana BOS dan dijerat dengan pasal kasus korupsi.
Atas perkara TPPU, Panji terancam hukuman 20 tahun penjara. Untuk tindak pidana yayasan ancaman hukum 5 tahun penjara, sedangkan untuk tindak pidana penggelapan ancaman hukuman Panji 4 tahun penjara serta tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dan telah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.
Dengan proses ini, pihaknya sudah melaksanakan pemberkasan dan akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Berikut selengkapnya. (ayu)