Sumedang, tvOnenews.com - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek rumah pembuatan senjata api ilegal di Sumedang Jawa Barat dan kepemilikan senjata api ilegal di platform jual beli online.
Dini hari, petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah pembuatan senjata api legal di wilayah Garut dan wilayah Sumedang Jawa Barat.
Hasilnya petugas menangkap dua orang tersangka berinisial ANR dan TRR. Petugas juga menyita puluhan senjata api dan airsoft gun, ratusan butir peluru, dan mesin bubut.
Sebelumnya dalam kasus yang sama aparat juga telah mengamankan dua tersangka berinisial LMP dan W dalam penggerebekan di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan penjualan dan pemilikan senjata api legal di platform jual beli online.
Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat sudah sejak lama tersohor sebagai sentra perajin senapan angin.
Meskipun demikian warga sekitar mengaku terkejut mendapati adanya rumah yang menjadi pabrik senjata api ilegal. (awy)