Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang.
Dua saksi yang diperiksa yaitu berinisial MS dan MA yang memberikan keterangan tentang Yayasan Pesantren Al Zaytun.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tidak diketahui pasti waktu pemeriksaan saksi yang dilakukan kemarin (22/8/2023), sebab pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim Penyidik Direktorat tindak Pidana Ekonomi Khusus. Berikut selengkapnya. (ayu)