Bogor, tvOnenews.com - Selebgram cantik di kota Bogor ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melanggar undang-undang ITE.
Selebgram AR (22) tersebut mempromosikan Judi online di Instagramnya dengan bayaran Rp7 juta per bulannya.
AR yang baru berusia 22 tahun ini hanya bisa tertunduk malu saat digiring saat Reskrim Polresta Bogor ke hadapan awak media.
Perempuan cantik ini diduga telah melanggar undang-undang ITE lantaran di instagramnya mempromosikan judi online.
Wanita berparas cantik ini telah menjalin kontrak dengan admin situs judi online sejak 7 bulan lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan AR mendapat gaji sebesar Rp7 juta setiap bulannya dan tidak termasuk bonus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. (awy)