Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono instruksikan agar oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang aniaya warga Aceh hingga tewas dihukum secara maksimal yakni hukuman mati dan minimal seumur hidup.
Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Imam Masykur sebelumnya diculik oleh ketiga oknum anggota TNI di tempat kerjanya di sebuah toko kosmetik di Tangsel, Banten.
Pelaku diketahui merupakan Praka Riswandi Manik yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.
Praka Riswandi Manik dan dua rekannya sesama anggota TNI aktif menculik dan memeras serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdi B Anwar mengkonfirmasi ketiga pelaku merupakan anggota TNI aktif.
Namun hanya Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres, sementara dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI dari satuan lain.
Dia menjelaskan bahwa motif oknum Paspampres tersebut menculik dan menganiaya Imam Masykur adalah demi uang tebusan.
Sebelumnya, Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Malik sempat mengaku sebagai anggota polisi pada saat melakukan penculikan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun).
Peristiwa penculikan yang berujung pembunuhan tersebut terjadi di kawasan, Rempoa, Tangerang Selatan, pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.
Tidak hanya sekedar meminta uang tebusan, para tersangka juga melakukan penganiayaan berat hingga korban tewas.
Jasad korban sendiri baru ditemukan beberapa hari kemudian setelah peristiwa penculikan.
Jasad Imam Masykur ditemukan oleh warga di sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Diketahui korban merantau ke Jakarta sejak 2022 lalu. Dia berjualan kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Perihal dugaan korban menjual obat terlarang, keluarga menyerahkan pemeriksaan kepada polisi. Namun keluarga yakin Imam tidak berjualan obat terlarang. (awy)