Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti diantaranya merupakan barang bukti atas kasus yang menyeret Indra kenz sebagai terpidana kasus penipuan Trading binomo.
Berdasarkan hasil putusan MA aset sitaan dari Indra Kenz ini diserahkan kepada 145 orang korban Binomo.
Setidaknya ada 39 item barang bukti berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan mewah berupa Tesla dan Ferrari yang disita dan ini akan diserahkan kepada korban.
Kegiatan ini merupakan rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada tanggal 18 Agustus lalu.
Berdasarkan putusan MA Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Indra Kenz sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. (awy)