Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini (1/9/2023), Polda Metro Jaya memberlakukan Tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Razia pun dilaksanakan di 5 titik wilayah Jakarta.
5 titik tersebut yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, tilang uji emisi akan dilakukan sesuai prosedur agar tidak ada penyimpangan.
“Mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan pembayaran langsung denda di bank ataupun nanti dikirimkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dirinya pun berharap kebijakan ini untuk kebaikan masyarakat bersama salah satunya guna meningkatkan kualitas udara, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Berikut selengkapnya. (ayu)