Minahasa, tvOnenews.com - Tiga orang yang diduga menjadi Mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Dua, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
Tiga terdakwa ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.
Warga sekitar pun berharap, pertambangan ilegal dapat diterbitkan pihak kepolisian lantaran menggunakan zat kimia berbahaya yang akan berdampak pada permukiman.
Diketahui, sidang dugaan kasus tambang ilegal ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama. Berikut selengkapnya. (ayu)