Medan, tvOnenews.com - Polrestabes Medan meringkus orang tersangka pencurian Mobil di kawasan Jalan Pandau Hulu, Kota Medan. Mirisnya pelaku beraksi membawa anaknya yang berkebutuhan khusus.
Di hadapan penyidik, Budi Wijaya (41) pelaku pencurian mobil mengaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi.
Ia mengaku harus menghidupi seorang anak perempuannya yang berkebutuhan khusus dan masih berusia 4 tahun.
Sedangkan sang istri disebut sedang Merantau keluar kota untuk bekerja tetapi tak kunjung pulang dan memberi kabar sejak beberapa tahun lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu sang anak pun harus terpisah dengan ayahnya. Buah hatinya kini tengah dirawat tim Unit PPA Polrestabes Medan dan Dinas Sosial Pemko Medan. (awy)