Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tentang Pemilu terkait syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (5/9/2023) hari ini.
Perkara yang disidang hari ini ialah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum.
Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Sedangkan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (awy)