Banjarmasin, tvOnenews.com - Dirtipidum Mabes Polri menangkap 4 pelaku penipuan dan penggelapan senilai 49 hingga 100 miliar rupiah di Kalimantan Selatan.
4 pelaku penipuan dan penggelapan memperdaya korbannya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. Namun investasi tersebut bodong.
Tak main-main, investasi bodong itu mencapai angka 100 miliar rupiah. 4 tersangka tersebut meliputi komisaris PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk dan 2 orang lainnya yakni HS dan KH sebagai pekerja swasta.
Diketahui, kasus itu berawal saat korban melakukan investasi kepada para pelaku, namun bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian hingga mencapai 100 miliar rupiah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)