Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menetapkan mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen agustiawan jadi tersangka untuk kasus korupsi pengadaan Liquified natural gas atau Lng.
Merespon kasus ini mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan menyatakan hanya menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Menurut siapa pemerintah harus menjamin ketersediaan gas diangkat 30 persen di Indonesia, sehingga BUMN harus memenuhi angka ketersediaan gas tersebut. Karen saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.
Karen menyebut bahwa aksi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi melainkan aksi korporasi untuk memenuhi LNG. (awy)