Medan, tvOnenews.com - Pengelola Panti asuhan Tunas Kasih Olaya Maraya Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak melalui media sosial Tiktok.
Tersangka diamankan dan terancam penjara 20 tahun karena memanfaatkan setidaknya 26 anak untuk meraup keuntungan.
Rekaman video milik petugas memperlihatkan ketika menggeruduk Panti Asuhan Tunas Kasih Olaya Maraya di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Yayasan panti asuhan ini diduga dikelola oleh pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Sat Polresta Medan.
Penetapan status tersangka terhadap ZZ yang merupakan pengelola Panti Asuhan Tunas Kasih Olama Maraya disampaikan Kapoltabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Tersangka sengaja mencari belas kasihan penontonnya di media sosial tiktok yang kemudian mengirimkan sejumlah uang yang ditotal yang sejumlah sekitar Rp50 juta dalam kurun waktu 1 bulan. (awy)