Bandung, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, saat ini pedagang UMKM sudah lega setelah pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok shop untuk Transaksi jual beli.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang dimana kini platform social commerce tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh untuk promosi barang dan jasa.
Zulhas juga menegaskan, social commerce dan sosial media harus dipisahkan. Pemerintah pun akan menjatuhkan sanksi tegas bagi platform social commerce yang melanggar aturan, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan. Berikut selengkapnya. (ayu)