Palembang, tvOnenews.com - Akibat Kabut asap, Dinas Pendidikan mengurangi jam belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler di luar kelas dihentikan sementara.
Kabut asap yang melanda Kota Palembang semakin parah. Hal itu berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Mengantisipasi hal itu, mulai Senin hari ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk sementara melakukan pengurangan jam belajar siswa dan ekstrakurikuler di luar sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang keluarkan Surat edaran (SE) terkait proses belajar mengajar akibat kabut asap yang kian parah.
Surat edaran dikeluarkan Dinas Pendidikan pada Jumat (29/9/2023) seusai menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Dalam rapat itu ada empat (4) poin dalam surat edaran No 453/ 627/dinkes/ 2023 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemko Kota Palembang Anshori. (awy)