Garut, tvOnenews.com - Polres Garut, Jawa Barat menangkap dan juga menetapkan sepasang kekasih yang membuat video porno dan menyiarkannya secara langsung di media sosial.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sepasang kekasih asal Garut, Jawa Barat berinisial AS dan H yang membuat video asusila dan menyiarkannya secara langsung di media sosial diringkus oleh petugas Polres Garut.
Keduanya digelandang ke Polres Garut untuk diproses secara hukum.
Pemeran pria berinisial AS berusia 25 tahun merupakan seorang karyawan swasta sementara pemeran wanita berinisial H masih berusia 18 tahun.
Keduanya nekat berbuat asusila dan menyiarkannya di akun media sosialnya untuk mendapatkan gift atau hadiah dari netizen.
Dari hasil pemeriksaan polisi keduanya melakukan perilaku asusila dan menyiarkannya di media sosial di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Garut.
Tersangka AS dan H sebelumnya nekat menyiarkan perbuatan asusilanya di media sosial dengan durasi 6,35 menit.
Video mereka bisa diakses publik tanpa sensor dengan jumlah penonton mencapai ratusan ribu kini. Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapores Garut. (awy)