Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali menjalani persidangan dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G. Dalam sidang, Jaksa menghadirkan 6 orang saksi, dimana 5 diantaranya merupakan Saksi mahkota.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelima saksi mahkota yang dihadirkan merupakan tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan atau terdakwa lain yang bersama melakukan tindak pidana.
Mereka dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pada Selasa pekan lalu yang belum tuntas.
Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus BTS yang merugikan negara 8 triliun rupiah lebih. Plate sendiri diduga menerima lebih dari 17 miliar rupiah.
Selain kelima saksi mahkota tersebut, dalam sidang juga menghadirkan kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Mochamad Amar Khoerul Umam. Berikut selengkapnya. (ayu)