Jakarta, tvOnenews.com - Pengemudi mobil mewah yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai Tersangka.
Diketahui tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Setelah melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan gelar perkara, Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil mewah berinisial RAS tersebut sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut selengkapnya. (ayu)