Pandeglang, tvOnenews.com - Riko Ariska terdakwa pembuduh bantan pacar Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset yang terjadi pada Februari 2023 lalu divonis 15 tahun penjara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri oleh keluarga korban.
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan Vonis hukuman 15 tahun penjara karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim diamonis pelaku hanya 15 tahun. (awy)