Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 6 ahli, salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yaitu Ardianto.
Diketahui, sidang berlangsung selama 2 jam yang dimana pada sidang selanjutnya akan kembali mendengarkan keterangan ahli. Berikut selengkapnya. (ayu)