Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir Ratusan ribu konten berbau judi online per (11/10/2023). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika saat dipanggil presiden di Istana Negara kemarin (13/10/2023).
Di hadapan presiden, Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo mengajukan pemblokiran ribuan rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online.
“Kita sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah media sosial. Menurut data yang kami peroleh, jika dalam 8-9 tahun 800.000-900.000 ini dalam waktu 3 bulan, berarti satu periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online dan terus akan kami tindak,” jelas Budi Arie Setiadi. Berikut selengkapnya. (ayu)