Jakarta, tvOnenews.com - Polda metro jaya memanggil mantan Wakil Ketua Kpk Saut situmorang dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri pertanian Syahrul yasin limpo ( Syl) oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyatakan dirinya dipanggil penyidik sebagai ahli.
Menurut Saut, ada sejumlah aturan yang dibuat pimpinan KPK soal tata kerja.
Saut juga menyatakan tidak ada alasan lima pimpinan KPK tidak mengetahui kegiatan antar pimpinan.
Saut menduga, pengaduan masyarakat terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk pada 2021.
Pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
Saut menyebut pertemuan yang diklaim Firli terjadi pada 2022 tersebut menyalahi aturan. Saut menjelaskan soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK). (awy)