Subang, tvOnenews.com - Tiga tersangka Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dikenakan wajib lapor ke Polda Jabar.
Ketiga tersangka tersebut, tak lain Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah suami korban, serta M Ramdanu keponakan korban.
Sementara itu, Mimin, Arighi dan Abi akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo, Kapolda Jabar dan lainnya.
Terdapat 12 surat permohonan yang akan dilayangkan oleh kliennya.
Adapun alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan. Berikut selengkapnya. (ayu)