Jakarta, tvOnenews.com - Pagi Kamis (26/10/2023) ini, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Setelah mendaftar ke KPU di hari terakhir yakni kemarin Rabu (25/10/2023), hari ini, pasangan Prabowo Gibran akan menjalani tes kesehatan.
Pada pukul 05.50 WIB, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dengan dibantu TNI dan staf KPU mulai bersiap-siap di depan Gedung Medical Check Up (MCU) RSPAD Gatot Soebroto.
Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu rangkaian wajib yang dijalani setiap bakal pasangan capres-cawapres sebelum resmi ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024.
Ini sesuai dengan SK KPU No. 1005/PL.02.2-Kpt/06KPU/VIII/2018 bahwa tiap bakal capres dan cawapres wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU, dalam kasus ini adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Panduan teknis pemeriksaan dan penilaian kemampuan jasmani calon Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam SK KPU No. 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018.
Berikut ini adalah 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon beserta lamanya pemeriksaan yang dilakukan:
1. MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) selama 90 menit.
2. Penyakit dalam selama 30 menit.
3. Bedah selama 20 menit.
4. Neurologi selama 60 menit.
5. Kandungan (ginekologi)―bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan selama 30 menit.
6. Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI selama 90 menit.
7. Mata selama 30 menit.
8. THT-KL dan Audiometri nada murni selama masing-masing 20 menit.
9. Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill, selama 45 menit.
10. Echokardiografi selama 20 menit.
11. Paru, yaitu spirometri dan tes lain selama 20 menit.
12. Radiologi toraks selama 10 menit.
13. MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala selama minimal 30 menit.
14. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit.
15. USG transvaginal selama 15 menit.
16. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi) dengan waktu yang disesuaikan.
(awy)