Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 129,7 kg sabu-sabu, 18.000 butir dan 6,7 gram ekstasi, 54 kg ganja, serta 24,35 gram tembakau sintetis.
Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan periode Mei hingga Oktober 2023.
Pemusnahan seluruh barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Gedung Presisi Mapolda Lampung.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari upaya pengungkapan terhadap enam kasus perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Direktorat Resnarkoba Polda lampung.
Salah satu yang paling menonjol adalah pengembangan kasus narkotika jaringan internasional Fredy pratama dengan mengamankan 27 tersangka.
Sementara dari seluruh barang bukti hasil pengungkapan enam kasus ini, ratusan kilogram Narkoba dimusnahkan kali ini ditaksir memiliki nilai ekonomis rata-rata mencapai ratusan miliar. (awy)