Jakarta, tvOnenews.com - Saat ini sudah terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU jelang pilpres 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun menyatakan sudah tidak ada lagi orang yang akan mendaftarkan diri.
Sejumlah persyaratan pun telah dilalui oleh ketiga pasangan calon tersebut. Lalu, bagaimana tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Presiden 2024?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa terdapat tahapan-tahapan bagi para paslon setelah melakukan pendaftaran ke KPU.
Tahapan pertama adalah pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada (19/10/2023) hingga (25/10/2023).
Tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan pada (19/10/2023) hingga (27/10/2023).
Pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) menjadi masa kampanye Pemilu dan (11/2/2024) hingga 13/11/2024) menjadi masa tenang bagi para capres-cawapres.
Kemudian pada (14/2/2024) menjadi hari dimana pemungutan suara diselenggarakan serentak dan (14/2/2024) hingga (15/2/2024) menjadi penghitungan suara. Berikut selengkapnya. (ayu)