Banyumas, tvOnenews.com - Polisi menangkap tersangka Mucikari yang menjajakkan anak di bawah umur, PSK, LGBT, hingga ibu hamil dan menyusui.
Tersangka RW mengaku melakukan bisnis Prostitusi online sejak tahun 2020 lalu.
Ia menjual belikan setidaknya 50 orang korban termasuk anak di bawah umur. Tarifnya bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
RW menjaring korban yang kebanyakan berstatus ekonomi lemah. Tersangka awalnya menipu para korban dengan menjanjikan pekerjaan berupah tinggi. (awy)