Jakarta, tvOnenews.com - Majelis kehormatan mahkamah konstitusi ( Mkmk) merespons usulan anggota DPR Fraksi pdip Masinton Pasaribu soal Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket itu agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
Sebelumnya Kader PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau Hak angket mk.
Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Dilansir dari dpr.go,id, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Mekanisme hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.
Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya disebut right of impeachment (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).
Dalam konteks usia capres-cawapres, Hak Angket terhadap MK berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (awy)