Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah penelusuran aliran dana yang dikelola oleh Panji Gumilang.
Menurutnya aliran dana itu didapat kepolisian usai melakukan gelar perkara TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," kata Whisnu.
Di sisi lain, kepolisian mensinyalir adanya aliran dana Rp1,1 triliun yang tercatat sebagai transaksi TPPU oleh Panji Gumilang. Berikut selengkapnya. (ayu)