Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggeledahan rumah yang dijadikan klinik tempat aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan, aparat kepolisian ditemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangki septik tank.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan pihaknya bersama tim gabungan dari Puslabfor dan Rumah Sakit Polri Kramatjati telah membongkar tangki septik pada bagian depan rumah yang diduga dijadikan tempat untuk membuang janin bayi.
Dari dalam lokasi itu petugas menemukan sejumlah tulang belulang yang diduga dari janin bayi yang dibuang dari Praktik aborsi.
Keempat tersangka ini sudah dilakukan proses penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi ilegal di daerah tersebut. (awy)