Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Majelis Kehormatan (MK) akan menentukan nasib Ketua MK, Anwar Usman yang menerima laporan pelanggaran etik terbanyak yakni 15 laporan dan hakim MK lain.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan (MK) telah mengirimkan surat pada 21 pelapor dan pemberitahuan pada tim terlapor untuk mengikuti jalannya sidang.
Majelis Kehormatan (MK) juga sebelumnya telah menggelar rapat tertutup jelang putusan. Rapat tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan MK dan para hakim Majelis Kehormatan MK lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi alias Hakim Konstitusi terlapor, Anwar Usman menjadi ' Juara' dalam sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Bukan tanpa sebab, dari 2 laporan pelanggaran etik yang terdaftar di MKMK, 15 laporan ditujukan untuk adik ipar Presiden Joko Widodo yang notabennya paman dari bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Adapun 21 laporan pelanggaran etik tersebut 15 laporan diantaranya untuk Anwar Usman, 5 laporan untuk M. Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul , 4 laporan untuk Arief Hidayat dan Saldi Isra, 3 laporan untuk Daniel Yusmic dan Enny Nurbaningsih serta 1 laporan untuk Suhartoyo Wahiduddin Adam. (ayu)