Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan sembilan hakim MK secara kolektif terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
“Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan,” tambahnya.
Selain itu, Jimly menyatakan sembilan hakim MK secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.
Adapun MKMK menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden. (awy)