Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga politisi Partai Nasdem Johnny g plate. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara pemancar atau best transfer station (BTS) 4G menyeret mantan Menkominfo yang juga politisi Partai Nasdem Johnny G Plate.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny sebagai tersangka dugaan korupsi pada 17 Mei 2023 lalu dan langsung menahannya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan Kejaksaan Agung setelah Plate menjalani tiga kali pemeriksaan dalam kasus korupsi penyediaan menara pemancar atau BTS 4G.
Sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 13 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan Kejagung, disimpulkan ada bukti bahwa Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak Korupsi bts 4G 1-5.
Nama Johnny G Plate pertama kali terseret melalui keterlibatan adiknya Gregorius Aleks Plate.
Kejaksaan menyebut Gregorius telah mengembalikan uang senilai Rp543 juta kepada penyidik.
Uang tersebut diduga berasal dari proyek penyediaan BTS Kominfo.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif. Namun kemudian status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp8 triliun.
Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit verifikasi dan observasi fisik di lokasi juga meminta pendapat para ahli.
Dalam Sidang perdana Jaksa mengungkap aliran dana yang mengalir ke mantan pejabat Kominfo dan beberapa pihak terkait. (awy)