Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Majelis Hakim Tipikor.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai, terdakwa Johnny G Plate terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang dimana telah merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 17,8 miliar rupiah. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa yang meminta agar Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara.
Namun seusai sidang, penasehat hukum Johnny G Plate dan Anang Ahmad Latif bertekad mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor. Berikut selengkapnya. (ayu)