Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar usman yang dicopot melalui putusan Majelis Kehormatan MK.
Dengan adanya Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru apakah keputusan-keputusan yang telah ditetapkan Ketua mk sebelumnya dapat dianulir?
Apalagi ketua MK sebelumnya dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda mengatakan bahwa Ketua MK yang baru tidak bisa semata-mata mengganti putusan sebelumnya kecuali ada argumentasi mendasar.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK memutus bahwa pasal tersebut “bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan ini pun menjadi kontroversial karena dianggap membuat keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dapat mencalonkan diri sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Anwar Usman pun dicopot dari kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan digantikan oleh Suhartoyo. (awy)