Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, tidak ada yang boleh Memaksa Anwar Usman untuk mundur dari jabatan yang diembannya saat ini sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dilingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak, tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain,” jelas Mahfud MD. (ayu)