Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo Enggan mengomentari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan menemukan terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh 9 hakim MK.
Presiden Jokowi menegaskan, keputusan tersebut merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa dicampuri dengan eksekutif.
“Itu wilayah yudikatif saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” tegas Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, putusan Mahkamah Kehormatan MK merupakan proses yudisial dalam institusi dan bukan di kabinet.
Sebelumnya diketahui, Majelis Kehormatan MK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (ayu)