Depok, tvOnenews.com - Seorang ibu diamankan Unit perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok lantaran menjual Putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun kepada pria berkewarganegaraan asing.
RAD, ibu yang tega menjual putri kandungnya ini menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Depok.
Ia menjalani pemeriksaan bersama dengan T yang merupakan Wna yang diduga mencabuli anak kandung RAD. RAD menjual sang anak secara sengaja dengan imbalan Rp3 juta.
Mulanya, pelaku T sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) pada 2021.
Selanjutnya pada 2022, RAD malah menawarkan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, RAD mengaku memiliki utang hampir Rp 100 juta. Karena itu, dia membujuk putrinya untuk melayani T dengan dalih membantu orangtua.
Nurhayati menjelaskan, RAD sudah tiga kali memaksa anaknya untuk melayani T di dua lokasi berbeda. (awy)