Indramayu, tvOnenews.com - Sidang Kedua dengan terdakwa Panji Gumilang, digelar di ruang cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus penistaan agama yang dialamatkan pada kliennya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai keberatan atas dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Menurut kuasa hukumnya, apa yang dilakukan Panji Gumilang yang viral di media sosial, tidak lebih untuk mendidik anak-anak di Al Zaytun.
Bahkan, dakwaan tersebut dirasa berat lantaran hal itu dilakukan di lingkungan pondok dan berdasarkan keilmuan yang dimiliki pemilik nama lengkap Abdussalam Panji Gumilang tersebut.
Nantinya, eksepsi tersebut akan ditanggapi jaksa penuntut umum dan diputuskan hakim ketua terkait diterima atau ditolaknya keberatan terdakwa.