Kudus, tvOnenews.com - Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diwajibkan untuk Menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dunia politik.
Pemkab Kudus bahkan memberikan larangan kepada ASN untuk berfoto dengan simbol-simbol jari dan menyiapkan aturan yang dapat memberi sanksi hingga pemecatan ASN.
ASN hanya diperbolehkan foto dengan gaya mengepalkan tangan dan tidak boleh foto dengan jari tangan. Hal ini dilakukan guna menjunjung tinggi netralitas ASN Pemilu mendatang.
Adapun aturan ASN yang tidak netral pada Pemilu akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi ringan penurunan jabatan dan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN. (ayu)