Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terungkapnya kasus ini bahkan disebut-sebut ikut menaikkan tensi politik jelang Pilpres 2024.
Tersangka menyematkan istilah ‘titipan’ untuk menyamarkan jejak pemberian suap tersebut. Diketahui, kasus ini terkuak bermula saat Yan Piet Mosso bersama stafnya dan pejabat BPK Kantor Perwakilan Papua Barat terjaring OTT.
Sebelumnya, BPK sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 yang dimana dari pemeriksaan itu lah terungkap terdapat beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Suap Yan Piet Mosso ke BPK diduga untuk mengkondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong tersebut.
KPK menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dan jam tangan mewah yang kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah menyusul OTT terhadap Yan Piet Mosso.
Kemudian KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terbagi menjadi 2 cluster yakni pemberi dan penerima suap. (ayu)