LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Bawaslu RI: Bagi Capres Harus Berhati-hati Karena Sudah Penetapan KPU

Kamis, 23 November 2023

Jakarta, tvOnenews.com - Pertemuan besar delapan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu di Senayan Jakarta menjadi sorotan meski pihak koordinator membantah melakukan mobilisasi dan deklarasi. Desa Bersatu menganggap Prabowo-Gibran ini mengakomodasi kepentingan desa. 

Setelah acara ini pun, netralitas asosiasi kepala desa pun dipertanyakan.

Ketua bawaslu RI, Rachmat Bagja mengatakan bahwa saat ini Bawaslu belum bisa mengatakan bahwa ada pelanggaran atau tidak dalam pertemuan besar organisasi desa tersebut.

“Namun faktanya pada saat acara, Gibran pada saat tidak mengajak tapi yang perlu kita cek ya bukan hanya Pak Gibran tapi penyelenggaranya. Penyelenggaranya seperti apa, jam berapa jam,” tutur Rachmat.

Rachmat juga mengingatkan para pasangan capres-cawapres untuk berhati-hati dalam berkegiatan.

Untuk diketahui, perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan Politik praktis. 

Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. 

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (awy)
 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
11:12

Terungkap! Motif Indra Septiarman Habisi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Setelah 11 hari buron, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh Nia seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 
img_title
01:42

Berkas Kasus Pemerkosaan Pembunuhan Siswi SMP Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas kasus pembunuhan yang disertai dengan rudapaksa terhadap siswi SMP di Talang Kerikil, Sukarami, Kota Palembang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. 
img_title
02:22

Ngeri...Peluru Nyasar Lukai Seorang Warga di Ciracas Jakarta Timur

Seorang warga terluka di bagian pelipis mata diduga akibat terserempet peluru nyasar di Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (19/9/2024) siang. 
img_title
03:19

Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi & Reza Indragiri Akan Beri Kesaksian Hari Ini

Bakal calon gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hari ini (20/9/2024) dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
img_title
05:01

Polisi Buru 4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sekeluarga di Cimayang Bogor

Pihak kepolisian tengah memburu 4 pelaku tamu misterius yang menyerang satu keluarga di Kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang,  Kecamatan Pamijahan, Bogor. 
img_title
01:38

Polisi Ungkap Kasus Mahasiswa Tewas Dibacok Gangster di Semarang

Kasus pembacokan yang berujung pada tewasnya seorang mahasiswa di Kota Semarang akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Polrestabes Semarang. 6 orang pun berhasil diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. 
img_title
01:41

Modus Baru Penyelundupan Narkoba Gunakan Drone di Perbatasan

Modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan drone dari Negara Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim Satgas Pamtas  Yonzipur 5/ABW  di wilayah perbatasan Tekam Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 
img_title
08:10

Warga Ceritakan Kronologi Awal Temukan IS yang Sembunyi di Loteng Rumah

Kesaksian warga yang curigai tempat persembunyian terakhir IS alias Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
img_title
01:08

Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, SBY Kunjungi Prabowo

Presiden Keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi kediaman presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
img_title
01:19

Berawal dari Bakar Sampah, Seorang Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan Kandang Ayam

Seorang warga di Bangkalan, Jawa Timur tewas usai tertimpa reruntuhan kandang ayam yang terbakar.
img_title
01:54

Lebak Geger! Jasad Bocah Ditemukan dalam Kondisi Muka Dilakban

Jasad seorang anak perempuan dengan kondisi di lakban ditemukan warga di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/8/2024) pagi. Diduga anak tersebut merupakan korban pembunuhan. 
img_title
03:55

Tangisan Ibunda dr. Aulia Risma Pecah saat Menuntut Keadilan untuk Sang Anak

Ibunda almarhumah dokter Aulia Risma Lestari akhirnya buka suara terkait dugaan perundungan yang dialami oleh putrinya di lingkungan PPDS, Fakultas Kedokteran UNDIP. 
img_title
05:35

SADIS! Mata Seorang Pria Dicungkil saat Datang ke Acara Klub Motor!

Seorang pria mengalami penganiayaan sadis saat menghadiri acara klub motor di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dilukai kedua matanya. 
img_title
03:29

Survei LSI: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul di Pilkada Jakarta

Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi teratas berdasarkan hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI). 
img_title
06:33

Tersangka Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Ditangkap!

IS alias Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman tertangkap polisi. 
img_title
02:13

Polres Jakpus Buru Bos Animasi Yang Diduga Aniaya Pegawainya

Aparat Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu seorang bos perusahaan animasi berinisial (KCL) di kawasan Menteng yang diduga menganiaya karyawannya. 
img_title
01:05

Aksi Arogan Petugas Pelabuhan Tendang Dagangan

Aksi arogansi oknum petugas di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sulawesi Tenggara viral di media sosial setelah tega menendang lapak pedagang.
img_title
10:13

Perkara Sepele Susu Tumpah! Ibu di Cilincing Aniaya Dua Anak Tiri, 1 Belum Sadarkan Diri

Seorang ibu di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan menganiaya dua anak tirinya. 
img_title
03:23

Bencana Alam Terjadi di Sejumlah Daerah Indonesia

Dari ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI pengerjaan Stadion Utama, Sumatera Utara dikebut untuk upacara penutupan PON ke XXI besok (20/9/2024). 
Jangan Lewatkan
Polisi Rampung Lakukan Visum, Kasus Persetubuhan dan Prakti Aborsi Anak Nikita Mirzani Segera Terungkap

Polisi Rampung Lakukan Visum, Kasus Persetubuhan dan Prakti Aborsi Anak Nikita Mirzani Segera Terungkap

Kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang dialami anak artis sensasional Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly memasuki babak baru.
Jadwal Shalat Surabaya dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 21 September 2024

Jadwal Shalat Surabaya dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 21 September 2024

Jadwal shalat sangat membantu untuk umat Muslim yang berada di daerah Surabaya dan sekitarnya menjaga waktu ibadah pada hari ini, Sabtu, 21 September 2024.
Bapak-bapak Belum Pernah Berhaji Sudah Dipanggil Pak Haji, Boleh atau Tidak? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Bapak-bapak Belum Pernah Berhaji Sudah Dipanggil Pak Haji, Boleh atau Tidak? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum bapak-bapak atau pria sudah sering mendapat panggilan gelar Pak Haji atau wanita disebut Bu Hajah yang belum pernah ibadah haji.
Jadwal Shalat Hari ini Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 21 September 2024

Jadwal Shalat Hari ini Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 21 September 2024

Jadwal shalat DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 21 September 2024 berfungsi sebagai rekomendasi umat Islam tetap menjaga kewajiban ibadahnya selama di kehidupannya.
Polisi Dapati Sumber Ledakan di Kantor DPP PBB, Ternyata...

Polisi Dapati Sumber Ledakan di Kantor DPP PBB, Ternyata...

Ledakan terjadi di Kantor DPP Partai Bulang Bintang (PBB) yang terletak di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (20/9/2024).
Usai Alami Kebakaran Hebat, Pedagang Pasar Kutoarjo Kembali Dapat Modal untuk Berdagang

Usai Alami Kebakaran Hebat, Pedagang Pasar Kutoarjo Kembali Dapat Modal untuk Berdagang

Pasar Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah dilanda kebakaran pada 16 Agustus 2024 lalu hingga berdampak kepada aktivitas para pedagang.
Rekap Konser Brian McKnight di Jakarta 2024, Duet Bareng Dira Sugandi hingga Menangis karena Nyanyian Para Penggemar

Rekap Konser Brian McKnight di Jakarta 2024, Duet Bareng Dira Sugandi hingga Menangis karena Nyanyian Para Penggemar

Diajak bernostalgia, Brian McKnight menyanyikan sejumlah lagu populernya dari masa ke masa, seperti "Still in Love", "10 Million Stars", dan "My Kinda Girl".
Ibu Bocah yang Tewas dengan Wajah Dilakban Mengaku Kerap Diteror Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan

Ibu Bocah yang Tewas dengan Wajah Dilakban Mengaku Kerap Diteror Ancaman Penculikan hingga Pembunuhan

Heboh penemuan mayat anak perempuan dengan wajah dilakban di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024). Ini kata polisi.
Ada Ledakan di Kantor DPP PBB, Gegana Turun Tangan Dapati Hal Ini…

Ada Ledakan di Kantor DPP PBB, Gegana Turun Tangan Dapati Hal Ini…

Ledakan terjadi di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) pada Jumat (20/9/2024) yang terletak di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Memangnya Boleh Hendak Shalat Meletakkan Tas Depan Sajadah? Ternyata jika Tak Lakukan Ada Tiga Kerugian, Kata Buya Yahya

Memangnya Boleh Hendak Shalat Meletakkan Tas Depan Sajadah? Ternyata jika Tak Lakukan Ada Tiga Kerugian, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membahas hukum orang-orang sebelum shalat meletakkan tas depan sajadah ternyata memiliki keuntungan. Jika tidak melakukannya ada tiga kerugian besar.